PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT KAJIAN FIQIH ISLAM: DASAR HUKUM, PANDANGAN ULAMA FIQIH, DAN DAMPAK PERNIKAHAN

  • Ahmad Kamim Universitas Nurul Huda
  • As’ad Mudzofar Universitas Nurul Huda
  • Anti Sifaul Umah Universitas Nurul Huda
  • Shinta Haryani Universitas Nurul Huda
Keywords: Pernikahan Beda Agama, Fiqih Islam, Hukum Perkawinan

Abstract

Pernikahan beda agama merupakan salah satu isu yang terus menjadi perbincangan dalam kajian hukum Islam karena berkaitan dengan aspek akidah, keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat. Perbedaan pandangan mengenai kebolehan maupun larangan pernikahan beda agama menunjukkan adanya keragaman interpretasi terhadap dalil-dalil syariat, terutama yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, ijma', dan ijtihad para ulama fiqih. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pernikahan beda agama dalam Islam, mengkaji pandangan ulama fiqih dari berbagai mazhab, serta mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan beda agama terhadap kehidupan rumah tangga dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif melalui analisis terhadap ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fiqih klasik, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama fiqih sepakat mengharamkan pernikahan antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim. Sementara itu, mengenai laki-laki Muslim yang menikahi perempuan dari kalangan Ahlul Kitab, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan dengan syarat tertentu berdasarkan dalil Al-Qur'an, sedangkan ulama lainnya memandang bahwa kondisi sosial dan potensi mudarat pada masa kini menjadi alasan untuk melarang praktik tersebut. Dari sisi dampak, pernikahan beda agama berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembinaan akidah keluarga, pendidikan agama anak, pelaksanaan ibadah, keharmonisan rumah tangga, serta aspek hukum yang berkaitan dengan perkawinan, waris, dan status keagamaan anggota keluarga. Oleh karena itu, kajian fiqih menempatkan prinsip menjaga agama (hifz al-din) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syariah) dalam menentukan hukum pernikahan beda agama. Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif terhadap dalil dan pandangan ulama menjadi landasan penting dalam menyikapi persoalan ini secara bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

 

References

Afda’u, F, B. Prasetyo, and S. Saryana. 2024. “Membedah Pengaturan Dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 13 (2), 393–406.”
Afda’u, Faisal, Budi Prasetyo, and Saryana Saryana. 2024. “Membedah Pengaturan Dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia.” Binamulia Hukum 13(2):393–406.
Al-Zuhayli, Wahbah. 1989. Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh. Dar Al-Fikr Al-Mouaser.
Annisa, Fitria, and Arista Candra Irawati. 2024. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama (Studi Penetapan Mahkamah Agung Nomor 916/Pdt. P/2022/PN. Sby).” Adil Indonesia Journal 5(1):71–81.
Ghazaly, H. Abdul Rahman. 2019. Fiqh Munakahat. Prenada Media.
Ilham, Muh, Khaerul Aqbar, and Muhammad Muhammad. 2024. “Analisis Perkawinan Beda Agama Menurut Surat Edaran MA (SEMA) No 2 Tahun 2023: Analysis of Interfaith Marriages According to MA Circular Letter (SEMA) No. 2 of 2023.” AL-FIKRAH: Jurnal Kajian Islam 1(1):87–106.
Maryanti, Khoirin Zunia. 2024. “Dinamika Perkawinan Antar (Beda) Agama Di Indonesia.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2(1):537–50.
Najib, Afifun Najib. 2025. “Kriteria Memilih Wanita Yang Akan Dinikahi Dalam Perspektif Hadis.” YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 3(1):21–27.
Nomor, Undang-Undang. 1AD. “Tahun 1974 Tentang Perkawinan.”
Shihab, Biografi M. Quraish. 2017. “Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab.” Kajian Al-Quran Dan Tafsir Di Indonesia 21.
Ubab, Alwi Jamalulel. 2026. “Siapa Sebenarnya Ahlul Kitab Dalam Al-Qur’an?” Nu Online.
Usman, Madani Ibnu, H. Umar Yusuf, Samin Batubara, and S. Maryani. 2024. “Fenomena Pernikahan Beda Agama Di Kalangan Pasangan Muda Gen Z: Analisis Dinamika Hubungan Dan Faktor Penyebab (The Phenomenon of Interfaith Marriage Among Young Gen Z Couples: Analysis of Relationship Dynamics and Causative Factors).” Available at SSRN 4848398.
Published
2026-07-22
How to Cite
Ahmad Kamim, As’ad Mudzofar, Anti Sifaul Umah, & Shinta Haryani. (2026). PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT KAJIAN FIQIH ISLAM: DASAR HUKUM, PANDANGAN ULAMA FIQIH, DAN DAMPAK PERNIKAHAN. Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 12(03), 213 - 225. https://doi.org/10.36989/didaktik.v12i03.17446